Banten

Bukan Lagi Praperadilan! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Apa Dakwaannya?

Abdurahman | 18 September 2026, 13:59 WIB
Bukan Lagi Praperadilan! Roy Suryo Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Apa Dakwaannya?
Roy Suryo menolak tawaran restorative justice dalam sidang tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: ANTARA)

AKURAT BANTEN – Perjalanan panjang kasus Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kini memasuki babak baru.

Setelah berulang kali menempuh jalur praperadilan, Roy Suryo akhirnya menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Sidang dakwaan digelar pada Kamis, 17 September 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Perkembangan ini menjadi sorotan karena sebelumnya Roy Suryo telah mengajukan lima kali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari lima permohonan tersebut, dua dikabulkan sebagian, sedangkan tiga lainnya tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan Roy secara keseluruhan.

Praperadilan kelima bahkan diputus pada 15 September 2026, hanya beberapa hari sebelum sidang pokok perkara dimulai.

Kini, arena perkara telah bergeser.

Bukan lagi sekadar memperdebatkan proses penyidikan melalui praperadilan, tetapi masuk ke tahap pembuktian mengenai dakwaan yang ditujukan kepada Roy Suryo.

Lima kali praperadilan telah dilalui. Kini Roy Suryo menghadapi babak yang berbeda: dakwaan jaksa akan diuji dalam persidangan pokok perkara di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Bukan Angka Kecil! DPR Bongkar Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG, BGN Diminta Bertindak

Apa Dakwaan Jaksa terhadap Roy Suryo?

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Menurut jaksa, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi disebut mendapat informasi mengenai sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Jaksa menyebut terdapat dua video YouTube dan satu unggahan di platform X yang pada pokoknya memuat tudingan mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi.

Dua materi yang disebut jaksa berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dan satu unggahan dari akun X @DokterTifa.

Menurut uraian jaksa, materi tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang menyeret Roy Suryo ke persidangan.

Baca Juga: Geger! Spanduk ‘Adili Jokowi’ Terbentang di Depan PN Jaktim, Pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa Jadi Sorotan

Jaksa Persoalkan Analisis Ijazah

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam dakwaan adalah metode analisis terhadap dokumen ijazah yang dikaitkan dengan Jokowi.

Jaksa menyebut Roy Suryo melakukan analisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA).

Namun, menurut jaksa, dokumen yang digunakan untuk analisis tersebut bukan berasal langsung dari pemilik sah dokumen, yakni Jokowi.

Jaksa juga mendalilkan tidak terdapat upaya verifikasi, konfirmasi, ataupun permintaan izin kepada Jokowi sebelum informasi dan dokumen elektronik tersebut digunakan serta disebarkan.

Di persidangan, jaksa juga merujuk pada berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang menyatakan hasil pemeriksaan terhadap satu lembar ijazah UGM atas nama Joko Widodo dibandingkan dengan 14 ijazah pembanding dan dinyatakan identik atau merupakan produk cetak yang sama.

Poin-poin tersebut menjadi bagian dari argumentasi jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap Roy Suryo.

Namun, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Pembuktian nantinya akan melibatkan keterangan saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti lain yang diajukan para pihak.

Baca Juga: Makin Panas! Polemik Ijazah Jokowi Masuk Pengadilan, Ini yang Disampaikan Jaksa

UGM Disebut dalam Dakwaan

Dalam rangkaian peristiwa yang dipaparkan jaksa, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menjadi bagian penting.

Jaksa menyebut UGM menggelar konferensi pers pada 15 April 2025 dan menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM serta dinyatakan lulus.

Jaksa kemudian mengaitkan tudingan mengenai ijazah tersebut dengan dugaan kerugian imateriil yang disebut dialami Jokowi.

Menurut jaksa, tudingan tersebut kemudian berkembang hingga muncul tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

Jaksa menyatakan hal tersebut berdampak pada nama baik Jokowi.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Kini Masuk Ruang Sidang: Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Roy Suryo Tolak Berdamai

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim menjelaskan kepada Roy Suryo mengenai pilihan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hakim juga menjelaskan adanya opsi pengakuan terhadap dakwaan sebagaimana mekanisme yang berlaku dalam KUHAP baru.

Namun, Roy Suryo menyatakan tidak memilih opsi tersebut.

Roy menyampaikan bahwa dirinya tidak akan melakukan restorative justice dan tidak akan mengakui perbuatan yang didakwakan.

Ketika hakim menanyakan apakah Roy akan mengajukan perlawanan, Roy menjawab bahwa dirinya akan mengajukannya.

Sikap tersebut membuat perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Baca Juga: Bikin Merinding! Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Gunung Anak Krakatau Resmi Dihentikan, 13 Objek Ditemukan tapi Bukan Arupadhatu I

Lima Kali Praperadilan Sebelum Masuk Persidangan

Perjalanan menuju persidangan pokok perkara juga menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari kasus ini.

Roy Suryo tercatat mengajukan lima gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Praperadilan pertama berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Permohonan tersebut dikabulkan sebagian.

Roy kemudian kembali mengajukan sejumlah permohonan berikutnya. Tiga permohonan lainnya tidak berujung pada dikabulkannya permohonan Roy secara keseluruhan.

Pada praperadilan kelima, hakim pada 15 September 2026 mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait ganti rugi. Hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

Setelah rangkaian tersebut, perkara pokok Roy Suryo akhirnya mulai diperiksa di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Sekolah Negeri Tak Bisa Pilih-Pilih Penerima MBG, BGN Tegaskan Harus Sepakat: Terima Semua atau Tolak Semua

Sidang Berikutnya 24 September 2026

Perkara Roy Suryo belum memasuki tahap putusan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda mendengarkan perlawanan yang akan diajukan Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya.

Dengan demikian, kasus ini masih berada dalam proses hukum.

Dakwaan jaksa merupakan posisi penuntutan yang nantinya akan diuji melalui proses pembuktian. Sementara itu, sikap Roy Suryo yang menolak mengakui dakwaan dan memilih mengajukan perlawanan juga akan menjadi bagian dari tahapan persidangan berikutnya.

Kini perhatian tertuju pada satu hal: bagaimana perlawanan Roy Suryo terhadap dakwaan jaksa akan diuji di ruang sidang?

Jawabannya akan terlihat dalam persidangan lanjutan di PN Jakarta Timur.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman